Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan tersebut terkait dengan penghapusan RSBI di Indonesia.
Ketua MK Mahfud MD menyatakan, Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka RSBI harus dibubarkan.
"RSBI yang ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud, dengan adanya RSBI membuka potensi lahirnya diskriminasi dan menyebabkan terjadinya kastanisasi (penggolongan) dalam bidang pendidikan. Karena selama ini hanya siswa dari keluarga mampu saja yang bisa bersekolah di RSBI.
Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928 yang menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh sekolah di Indonesia harus menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, sekolahku yang juga menjadi sekolah RSBI mengambil keputusan bahwa program pembelajarannya tetap berlangsung hingga bulan Juni. Selain itu, mulai tahun ajaran baru (2013/2014) interior kelas RSBI (seperti pada gambar) akan dikembalikan seperti biasa, dimana AC, LCD Proyektor, dan peralatan mewah lainnya akan dilelang.
No comments:
Post a Comment